SELAMAT DATANG DI TORAJA___Partner Bisnis Anda Adalah SKM KAREBA

Jumat, 13 November 2009

KPUD Tegaskan Pilkada Toraja Utara Digelar 2010

Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Tana Toraja, Luther Pongre'kun menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Toraja Utara harus dilaksanakan 2010 mendatang.

Hal ini ditegaskan Luther saat menghadiri deklarasi koalisi kerakyatan di hotel Marannu kota Makale, Selasa (22/9) lalu.

Luther menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Toraja Utara pada pasal 10 menyatakan paling lambat dua tahun setelah Toraja Utara disetujui menjadi satu kabupaten baru atau selambat-lambatnya 21 Juli 2010, sudah harus dilantik bupati dan wakil bupati devenitif. Dengan demikian, satu bulan sebelum pelantikan bupati defenitif sudah ada bupati terpilih di pilkada.

"Amanah UU menyatakan bupati Toraja Utara devenitif sudah harus dilantik dua tahun sejak UU nomor 28/2008 ditetapkan. Jadi pilkada di Toraja Utara harus digelar 2010 serentak dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Sulsel," tegas Luther.

Luther mengatakan, jika belum terbentuk KPUD di Toraja Utara, KPUD Tana Toraja bisa menangani pilkada di dua kabupaten sekaligus, Tana Toraja dan Toraja. KPUD Tana Toraja, jelas Luther, saat ini sedang menyusun rancangan teknis dan anggaran pilkada di Tana Toraja dan Toraja Utara sehingga pelaksanaan pilkada dua kabupaten ini bisa serentak dilaksanakan tahun 2010 mendatang.

Luther juga menjelaskan bahwa caretaker Bupati Toraja Utara sudah menyatakan kesiapan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada di daerahnya dan sudah mengusulkan ke pusat agar sekretariat KPUD Toraja Utara segera terbentuk.

Menurut Luther, apabila pilkada di Toraja Utara tidak dilaksanakan serentak dengan 10 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di 2010 mendatang maka akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di kabupaten ke 24 di Sulsel itu. Sebelum bupati devenitif dilantik, maka pemerintahan Toraja Utara masih dijabat seorang carekater yang tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis daerah. Diantaranya, peraturan daerah (perda) yang harus ditetapkan oleh pejabat bupati defenitif atas persetujuan DPRD Toraja Utara.

"Saat ini rancangan teknis pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara sementara masih digodok di KPUD Tana Toraja. Kami akan berupaya pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara dilaksanakan serentak tahun 2010 mendatang," kata dia.(r03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar