SELAMAT DATANG DI TORAJA___Partner Bisnis Anda Adalah SKM KAREBA

Jumat, 13 November 2009

Eks Pimpinan DPRD Masih Kuasai Randis

LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tallu Lembangna (FKMTL) mendesak pemerintah kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD periode 2004-2009.
"Kami medesak Pemkab Tana Toraja dan Sekwan segera menarik randis pimpinan DPRD yang masih dikuasai ketiga orang mantan pimpinan DPRD. Kendaraan ini adalah milik daerah dan mau dipakai oleh anggota dewan yang baru," tegas Ketua LSM FKTL, Toto L. Balalembang, kepada wartawan baru-baru ini.

Ketiga mantan pimpinan DPRD yang dimaksud, masing-masing Pretty Yohana Tandirerung, M.G Lebang, dan Paulus Tangke.
Toto mengatakan, tiga mantan pimpinan DPRD itu tidak berhak lagi menggunakan randis yang merupakan aset daerah yang dipinjampakaikan ke sekretariat DPRD untuk fasilitas dan kepentingan tugas pimpinan DPRD. Untuk itu, pemkab Tana Toraja harus bertindak tegas menarik kembali randis yang dikuasi tiga mantan DPRD itu sehingga bisa digunakan pimpinan DPRD Tana Toraja, periode 2009-2014.

Toto juga mengatakan Sekretaris DPRD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di sekretariat DPRD dianggap tidak tegas sebagai fasilitator dalam upaya menarik randis pimpinan DPRD yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD.
"Yang berhak menggunakan randis pimpinan DPRD adalah pimpinan DPRD dalam rangka menunjang tugas-tugas wakil rakyat dan bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan," kata Toto.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, AP Samperompon saat ditemui di kantor DPRD Tana Toraja beberapa waktu lalu, mengakui tiga mantan pimpinan DPRD 2004-2009 belum mengembalikan randis. Dirinya sudah menyerahkan data-data seluruh aset daerah yang ada di sekretariat DPRD ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKKAD) sebagai penanggungjawab aset daerah yang ada di Tana Toraja.

"Sekretariat DPRD tidak berhak mengambil randis dewan yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD dan hanya bertindak sebagai fasilitator. Yang berhak adalah pemkab karena aset yang ada di sekretariat dewan hanya titipan saja dari pemkab Tana Toraja," jelasnya.
Menurut Samperompon, saat ini pihaknya masih fokus terhadap pembagian dan penempatan anggota DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara pasca pelantikan. Namun, dalam waktu dekat dirinya akan menyurati ketiga mantan pimpinan DPRD yang hingga kini belum mengembalikan mobil dinas dewan meminta mengembalikan randis dewan yang sebelumnya mereka gunakan selama menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2009-2014. (r03/krb)

5 Tahun DPRD Tana Toraja Hasilkan 60 Perda
Selama kurang lebih lima tahun, sejak dilantik 23 September tahun 2004 lalu, 40 anggota DPRD Tana Toraja berhasil "menelurkan" 60 peraturan daerah (perda). Membuat Perda (baca: Undang-Undang) merupakan salah satu fungsi legislatif, selain fungsi pengawasan dan keuangan.
Mantan wakil ketua DPRD Tana Toraja, Paulus Tangke, menyatakan dari 60 buah peraturan daerah itu, sebagian besar merupakan usulan eksekutif, kemudian dibahas bersama DPRD, lalu disahkan. Sedangkan Perda yang murni inisiatif DPRD hanya sedikit. Sayang, Paulus tidak menyebut jumlah perda yang merupakan inisiatif atau diusulkan DPRD kemudian dibahas bersama pemerintah. Dijelaskan Paulus, dari 60 Perda itu, dua perda dihasilkan pada tahun 2004, 7 perda dihasilkan tahun 2005 dan 8 perda disahkan tahun 2006. Demikian juga di tahun 2007 produk hukum yang dihasilkan 15 perda, 17 perda disahkan di tahun 2008 dan 11 perda dihasilkan di tahun 2009.

Selain berupa Perda, 40 anggota DPRD Tana Toraja, periode 2004-2009 juga berhasil menghasilkan beberapa produk hukum lainnya. Diantaranya keputusan DPRD dan Keputusan pimpinan DPRD. Sejak 2004 hingga 2009 terdapat 106 keputusan DPRD, terdiri dari 7 keputusan tahun 2004, tahun 2005 36 keputusan dan tahun 2006 sebanyak 18 keputusan dibuat. Tahun 2007, DPRD Tana Toraja mengesahkan 25 keputusan DPRD. Dan di tahun 2008 dihasilkan 11 keputusan. Sedangkan tahun 2009 sudah sembilan keputusan DPRD yang disahkan. Sementara jumlah keputusan Pimpinan DPRD sejak tahun 2004-2009 yang dihasilkan sebanyak 64 buah, yakni tahun 2004 7 buah, 2005 sebelas buah dan tahun 2006 sepuluh buah. Sementara tahun 2007 keputusan pimpinan DPRD Tana Toraja yang dihasilkan sebanyak 12 buah, tahun 2008 enam belas buah dan tahun 2009 delapan buah keputusan pimpinan DPRD.

"Masih ada satu perda yang tertinggal yakni perda APBD Perubahan tahun anggaran 2009 yang masih sementara dalam pembahasan. Mudah-mudahan Raperda APBD Perubahan 2009 ini bisa kita tetapkan sebagai Perda sebelum masa bakti DPRD 2004-2009 berakhir 26 September 2009," kata legislator PDI Perjuangan Tana Toraja ini.

Paulus menambahkan, selain membuat produk hukum daerah di berbagai hal, DPRD juga berfungsi sebagai pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah (pemkab). Pengawasan yang dilakukan DPRD melalui rapat-rapat komisi, kunjungan kerja komisi-komisi dan rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerjanya.

"Selama lima tahun menjabat, 40 anggota DPRD Tana Toraja punya tugas dan fungsi untuk mengawasi kegiatan pemerintah kabupaten (eksekutif). Setiap permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam pengawasan dibahas melalui komisi dengan mitra kerjanya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Toraja Recearch Institute (TRI), Avelino Agustinus mengatakan, kinerja DPRD Tana Toraja 2004-2009 belum sepenuhnya maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat, terutama dalam mengontrol kinerja Bupati. Diharapkan, DPRD baru yang terpilih pada pemilihan legislatif pemilu 2009 nantinya bisa lebih lebih baik lagi. Salah satunya, setiap saat melakukan evaluasi perda yang dibuat sehingga berjalan dengan baik dan berguna bagi masyarakat.

Dia mencontohkan, dari 60 peraturan daerah yang disahkan, hanya satu atau dua saja yang merupakan inisiatif atau usulan DPRD, selebihnya merupakan usulan eksekutif. Sedangkan di bidang pengawasan, belum ada satu pun kasus atau temuan DPRD Tana Toraja yang bermuara ke rana hukum. "Kita tidak tahu apakah kerja eksekutif sudah mantap di mata legislatif atau legislatifnya yang tidak kerja," tegas Avelino.

TRI bahkan mensinyalir selama periode lalu, anggota DPRD terkesan "akrab" dengan eksekutif. Ini disebabkan karena pembagian "kue" yang merata antara pemerintah dan DPRD dalam bentuk proyek perkotaan dan pedesaan (perkodes).

"Harapan kita, DPRD yang baru ini bisa lebih kritis dan bekerja lebih keras untuk rakyat. Itu perkodes kalau bisa ditiadakan, karena prakteknya sudah melenceng dari tujuan awalnya," tegas mantan aktivis Kopel Sulawesi ini. (r06/krb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar