SELAMAT DATANG DI TORAJA___Partner Bisnis Anda Adalah SKM KAREBA

Sabtu, 17 September 2011

DPRD Desak Pemeritah Ajukan Ranperda RPJMD

DPRD Desak Pemeritah Ajukan Ranperda RPJMD

RANTEPAO ---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Toraja Utara mendesak pemerintah segera mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Toraja Utara kepada DPRD untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, Perda RPJMD ini akan dijadikan rujukan untuk pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Toraja Utara tahun 2012.

“Karena pemerintahan kita sudah devinitif maka kebijakan umum anggaran (KUA) dan pembahasan APBD tahun 2012 mendatang sudah harus sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar ketua DPRD Toraja Utara, Sri Krisma Pirade kepada wartawan, Kamis (15/9) kemarin.

Visi dan misi bupati-wakil bupati itu, kata Sri Krisma, tertuang dalam RPJMD. “Makanya kita mendesak pemerintah supaya segera mengajukan ranperda RPMJD untuk kita bahas dan disahkan menjadi sebelum RAPBD induk tahun 2012 dibahas,” sambungnya.

Menurut ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara ini, Perda RPJMD itu paling tidak sudah harus disahkan sesudah pembahasan APBD Perubahan tahun 2011. “Waktu kita sangat sempit. APBD tahun 2012 harus sudah disahkan paling lambat akhir tahun anggaran 2011 (Desember). Pemerintah harus merespon cepat hal ini, sehingga Ranperda RPJMD itu bisa dibahas dengan lebih seksama,” katanya.

Selain Ranperda mengenai RPJMD, hal yang juga sangat mendesak ditunggu DPRD adalah Ranperda mengenai rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW). Kedua Ranperda ini, kata Sri Krisma, sangat berkaitan erat dengan proses pembahasan APBD tahun 2012.

“Ada 17 Ranperda yang saat ini sedang kita bahas saat ini, tetapi dua Ranperda itu menurut saya yang paling mendesak untuk dibahas pada saat ini, karena ya itu tadi, berkaitan erat dengan APBD tahun 2012,” ujarnya.

Sementara ketua panitia khusus Ranperda RUTRW, Markus Rantetondok yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan salah satu kendala utama pembahasan Ranperda RUTRW adalah belum adanya persetujuan substansi dari dua kementerian, yakni kementerian dalam negeri dan kementrian pekerjaan umum.

“Ranperda RUTRW ini sudah beberapa kali kita seminarkan, tetapi masih ada kendala yang sampai saat ini belum turun, yakni rekomendasi dan Mendagri dan Menteri PU,” katanya. (aap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar