SELAMAT DATANG DI TORAJA___Partner Bisnis Anda Adalah SKM KAREBA

Jumat, 04 Februari 2011

Pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara Dimulai


RANTEPAO --- Pemerintah kabupaten Toraja Utara mulai membangun kantor bupati yang mengambil lokasi di Pasang Lambe, Lembang Panga, kecamatan Tondon. Saat ini proses pembangunan sementara berlangsung.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Toraja Utara, Daniel Tandi, jenis pekerjaan yang dilakukan pada pembangunan tahap I ini, diantaranya pematangan lahan, pondasi bangunan, dan basement (tempat parkir bawah tanah). Volume pekerjaan sudah mencapai 80 persen.

Dijelaskan Daniel, untuk pembangunan pondasi dan basement menelan biaya Rp 4.069.640.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 100 hari kelender. Pelaksana proyek ini adalah PT Pelita Raya, sedangkan konsultan pengawasnya PT Arista Cipta.

Sementara pembangunan gedung kantor gabungan dinas-dinas (gadis) tahap I menelan biaya Rp 1.212.205.000. Pelaksana proyek ini PT Aslin Jaya dan konsultan pengawas PT Arista Cipta.

Sehingga total uang negara yang digunakan pada pembangunan tahap I sebesar Rp 5.281.845.000. Sementara total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 100 milyar. Biaya sebesar ini digunakan untuk pembangunan empat lantai kantor bupati dan gabungan dinas-dinas (gadis). (aka)

Rabu, 02 Februari 2011

37 MANTAN ANGGOTA DPRD TERSANGKA KORUPSI

MAKALE --- Kejaksaan negeri (kejari) Makale resmi menetapkan 37 mantan anggota DPRD kabupaten Tana Toraja periode 1999-2004 sebagai tersangka korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 37 mantan anggota DPRD tersebut sebagai saksi atas kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003 yang melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004. Tiga mantan pimpinan DPRD tersebut sudah menjadi penghuni embaga pemasyarakatan Makale berdasarkan putusan MA yang memvonis ketiganya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Kepala kejari Makale, Paris Pasaribu didampingi kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus), Adrianus Y Tomana saat menggelar jumpa pers di kantor kejari Makale membeberkan, 37 mantan anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003 yakni, Timotius Pakiding, Luther Tamba, SS Danduru, Pither Sosang, ML Bumbungan, Yohanis Pongdatu, RR Paonganan, PP Patungo, Andys Sakka, Bara’allo Tambing, Monika Biuw, MR Patila, M Batara Randa, Samuel Sampe, Sampe Daun, Dede Sudirman, Daniel Raru, Yosafat T, Pither Manguma, YT Paonganan dan Adolf CH Pakke.

Mantan anggota DPRD Tana Toraja lainnya yang ikut dijadikan sebagai tersangka, yakni, Daniel Parebong, Yohanis Lempang, Yohanis Lembang, Cornelius P Senda, AP Pasalu, DS Dudung, Marthinus G Lebang, YT Paembonan, Jhon Roma Andilolo, Johanis Tato Kamba, M Rantetaruk, Efraim Padindik, Philipus Tandirerung, JK Tondok dan Jhon Patasik serta JB Rombe

“37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi APBD tahun 2002-2003. Penetapan tersangka ini atas dasar putusan MA terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja yang sudah divonis satu tahun penjara,” jelas Kejari.

Kajari mengatakan, dari 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yakni, Marthinus G Lebang dan Yosafat T. Dua orang lagi masih menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja yakni, YT Paonganan dan MR Patila. Satu orang lagi masih menjabat sebagai anggota DPRD Toraja Utara yakni, JK Tondok. Sementara empat tersangka sudah meninggal dunia yakni, Pither Sosang, Bara’allo Tambing, Dede Sudirman dan Philupus Tandirerung.

Menurut Kejari, pihaknya sudah menjadwalkan akan memanggil para tersangka untuk diperiksa mulai awal pekan. Khusus untuk pemanggilan para tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara kejaksaan masih menunggu surat izin dari menteri dalam negeri dan gubernur Sulawesi Selatan. (aka)

PEMBANGUNAN BANDARA BARU

2011 Pembangunan Bandara Buntu Kunyi Dimulai

MAKALE---Pembangunan Bandar udara (bandara) Internasional di kabupaten Tana Toraja membutuhkan lahan sekitar 225 hektare. Rencananya, pembangunan bandara baru itu akan dimulai tahun 2011 dan berlokasi di kecamatan Mengkendek. Untuk memperoleh luas lahan ratusan hektare itu, pemerintah kabupaten (pemkab) Tana Toraja akan melakukan pembebasan tanah-tanah milik masyarakat setempat.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung kepada wartawan menjelaskan, untuk pembebasan tanah seluas 225 hektare itu, pemkab Tana Toraja sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Anggaran tersebut nantinya dipakai untuk biaya ganti rugi pembebasan tanah warga yang masuk dalam area pembangunan bandara.

“Pembangunan bandara internasional akan dimulai tahun ini. Tahap awal, akan dilakukan pembebasan lahan seluas 225 hektare. Kami sudah menyiapkan dana berkisar Rp17 miliar-Rp20 miliar dalam APBD 2011 untuk biaya ganti rugi lahan ,” jelas Theofilus. (aka)

Selasa, 01 Februari 2011

GOR RANTEPAO TERBENGKELAI

GOR RANTEPAO TERBENGKELAI

RANTEPAO --- Kondisi bangunan gedung olah raga (GOR) Rantepao yang terletak di kelurahan Rante Pasele kecamatan Rantepao, memprihatinkan. Hingga kini proses pembangunannya belum tuntas. Pemerintah kabupaten Toraja Utara pun belum mengalokasikan dana untuk menyelesaikan pembangunan gedung yang sudah menghabiskan uang milyaran rupiah itu.

Berdasarkan catatan Kareba, gedung ini mulai dirintis pembangunannya sejak masa pemerintahan bupati Tarsis Kodrat. Saat itu, pemerintahan Tarsis sudah membangun hingga tribun penonton. Pemerintahan bupati Johanis Amping Situru kemudian melanjutkan proses pembangunannya selama sepuluh tahun. Namun selama satu dasawarsa itu proyek ini tidak selesai-selesai.

Setelah kabupaten Tana Toraja mekar menjadi dua kabupaten dengan Toraja Utara, gedung ini belum diserahkan menjadi asset milik Pemkab Toraja Utara. Akibatnya, selama dua tahun terakhir, sejak tahun 2008, gedung ini tidak disentuh pembangunan lagi. Sehingga kesannya menjadi bangunan tak terurus.

Menurut pantuan wartawan kemarin, kondisi bangunan GOR yang sudad memiliki atap ini sungguh memprihatinkan. Hampir semua tembok bangunan yang belum disentuk cat itu, dipenuhi dengan coretan-coretan dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab. Bagian dalam gedung sudah terlihat dua buah lapangan bulutangkis. Sementara di halaman, yang sedianya dijadikan tempat parkir, sudah ditumbuhi rumput liar. Dinding bagian atas sebelah barat sudah berlobang. Pintu masuk gedung yang terbuat dari besi juga sudah karatan dan terkesan tidak terawat.

Dalam perbincangan dengan wartawan di kantor DPRD Toraja Utara, kemarin, anggota komisi III DPRD Toraja Utara, Markus Rantetondok menyayangkan asset daerah yang hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan sebagai sarana olaharaga, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Menurut Markus, Pemkab maupun DPRD Toraja Utara tidak bisa berbuat banyak karena GOR tersebut masih merupakan asset kabupaten Tana Toraja dan belum diserahkan ke pemerintah kabupaten Toraja Utara.

“Ya, kita tidak bisa berbuat apa-apa dan memang tidak ada alokasi anggaran untuk lanjutan pembangunan, soalnya GOR itu masih asset Pemkab Tana Toraja dan belum ada penyerahan tanggungjawab kepada kabupaten Toraja Utara,” ujar Markus.

Menurut legislator Partai Damai Sejahtera ini, selama belum ada penyerahan asset secara resmi, GOR Rantepao masih menjadi wewenang Pemkab Tana Toraja. ”Kita tunggu proses penyerahannya dulu,” kata Markus.

Menurut Markus, sejak Toraja Utara mekar dari kabupaten Tana Toraja November 2008 lalu, pemkab dan DPRD setempat belum pernah mengalokasikan dana APBD kabupaten Toraja Utara untuk membiayai kelanjutan pembangunan GOR. Disisi lain, pemkab Tana Toraja juga terkesan membiarkan bagunan GOR itu tidak terurus sejak Toraja Utara resmi menjadi satu kabupaten. Akibatnya, bangunan GOR yang sedianya dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olahraga tidak terurus dan terbengkalai.

DRPR Toraja Utara, kata Markus, sudah beberapa kali mendesak pemkab Toraja Utara untuk segera mengurus pelimpahan asset-aset milik pemkab Tana Toraja yang ada di wilayah kabupaten Toraja Utara. Namun, hingga kini urusan penyerahan asset antara dua kabupaten ”kembar” ini belum ada kejelasan.

“Yang kita khawatirkan, kalau tidak segera ada penyelesaian masalah penyerahan asset ini, beberapa asset bisa saja rusak karena tumpah tindih tanggung jawab ini. Pada akhirnya, uang negara yang kita keluarkan untuk membangun asset itu menjadi mubazir,” tandas Markus Rantetondok. (aka)

PEMERINTAH PANGKAS BOP SMA

PEMKAB TORUT PANGKAS BOP SMA

RANTEPAO --- Pemerintah kabupaten Toraja Utara memangkas anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tingkat SMA/SMK tahun 2011. Pada hal kabupaten ini sudah dicanangkan sebagai kabupaten pendidikan sejak dua tahun lalu.

Menurut data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, kemarin, pemerintah memangkas anggaran BOP untuk siswa SMA/SMK hingga 75%. Tahun lalu, anggaran yang disedikan pemerintah untuk BOP SMA/SMK sebesar Rp5,4 milyar dan tahun ini menurun menjadi Rp 1,075 milyar.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Rede Ronni Bare, yang dimintai tanggapannya, menyatakan pihaknya hanya menerima alokasi dana yang sudah disetujui panitia anggaran eksekutif dan legislatif.

”Kami hanya menerima apa adanya dan melaksanakannya sesuai dengan pedoman teknis dalam peraturan bupati. Pagu anggaran BOP tahun 2011 memang mengalami penurunan,” tutur Rede Roni.

Rede mengatakan dana subsidi pendidikan itu akan diberikan kepada 34 SMA/SMK negeri maupun swasta, dengan rincian 12 SMA dan 22 SMK. Jumlah ini sama dengan jumlah SMA/SMK penerima dana BOP tahun lalu. Besarnya dana BOP yang diterima masing-masing SMA/SMK penerima tergantung jumlah siswa dan status sekolah (potensial, SSN dan RSBI).

Namun begitu, dirinya mengaku belum bisa memastikan berapa besar dana BOP yang diterima masing-masing siswa di SMA/SMK penerima bantuan tersebut. Pasalnya, Dinas Pendidikan Toraja Utara masih menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah daerah melalui peraturan bupati tahun 2011. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendataan jumlah siswa SMA/SMK yang ada di Toraja Utara.

“Untuk alokasi besaran bantuan per siswa sejauh ini kita belum tahu, karena masih gelondongan yang ada di APBD sekarang. Tetapi yang pasti jumlahnya tidak akan sama dengan tahun lalu,” jelas Rede.

Lebih lanjut Rede menjelaskan, sebelum dana BOP dimanfaatkan masing-masing SMA/SMK penerima, harus didahului dengan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) oleh dewan guru dan komite sekolah dengan melibatkan komponen terkait seperti Dinas Pendidikan, dewan pendidikan, inspektorat dan DPRD Toraja Utara. Hal ini bertujuan, agar penggunaan BOP pada masing-masing sekolah penerima tepat sasaran.

Menurutnya, biaya-biaya yang ditanggung melalui program BOP diantaranya, pembimbingan olimpiade, pembimbingan masuk perguruan tinggi favorit dan pembimbingan skill, pembiayaan ulangan harian, semester, ujian akhir sekolah, ujian akhir nasional, kegiatan kesiswaan dan alat tulis kantor (ATK).

Pemangkasan anggaran BOP SMA/SMK hingga 75% ini disesalkan oleh DPRD Toraja Utara. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Subsidi Pendidikan DPRD Toraja Utara, yang juga Ketua Fraksi Kerakyatan, Markus Samperuru, pemangkasan subsidi pendidikan ini menunjukkan pemerintah tidak serius terhadap sektor pendidikan di Toraja Utara. Menurut Markus, saat pembahasan APBD, pihak DPRD sudah menanyakan hal itu kepada pemerintah, namun pemerintah beralasan anggaran tahun 2011, minim. Persoalan BOP ini, kata Markus, sempat menjadi bahan perdebatan antara eksekutif dan legislatif.

”Kita tetap konsen memperjuangkan peningkatan BOP, bila perlu nanti di APBD perubahan akan kita tambahkan,” tegas Markus. (INO)

DS-3 OPTIMIS GUGATAN DIKABULKAN MK


DS-3 OPTIMIS MK KABULKAN GUGATAN

Sidang Perdana Dimulai Hari Ini

RANTEPAO --- Pasangan calon bupati-wakil bupati Toraja Utara, YS Dalipang-Simon Liling (DS-3) optimistis gugatan sengketa pilkada yang diajukan DS3 akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut informasi yang dihimpun, MK akan menggelar sidang perdana gugatan DS-3, Selasa, 1 Februari, hari ini.

Juru bicara pasangan DS-3, Yulius Dakka, menyatakan semua dokumen, bukti, serta saksi yang berkaitan dengan gugatan DS-3 sudah disiapkan pihaknya sebagai pemohon. Itu sebanya sehingga Dakka menyatakan optimis MK akan mengabulkan gugatan DS-3

“Pasti optimistis MK akan mengabulkan gugatan DS-3. Materi gugatan yang kami ajukan sudah memenuhi unsur-unsur hukum untuk dilanjutkan,” jelas Dakka.

Menurut Dakka, pasangan DS-3 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara ke MK karena ada dugaan lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan beberapa pelanggaran. Selain itu, kubu DS-3 juga menemukan beberapa praktek kecurangan dalam pilkada Toraja Utara putaran kedua yang lalu.

”Rekapitulasi suara pada malam hari dan di luar jadwal yang sudah ditetapkan merupakan pelanggaran serius. Kami yakin MK akan mempertimbangkan hal ini, selain dugaan lainnya yang kami mohonkan,” jelas Dakka.

Pihak DS-3, kata Dakka, menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada Toraja Utara baik pelanggaran yang terjadi pada putaran pertama maupun putaran kedua yang bersifat masif serta dilakukan secara terstruktur. Dugaan pelanggaran itu, diantaranya money politic, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT serta rekapitulasi perolehan suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan diluar prosedur, serta sejumlah pelanggaran pilkada lainnya.

Dakka juga menyatakan pasangan DS-3 sudah menyiapkan sekitar 30 saksi yang akan memberikan keterangan dipersidangan terkait sejumlah dugaan pelanggaran. Saksi-saksi yang akan dihadirkan pasangan DS-3 berasal dari 21 kecamatan se-Toraja Utara yang akan memperkuat gugatan pasangan cabup-cawabup nomor urut 3 itu.

Dikonfirmasi di kantornya kemarin, anggota KPU Toraja Utara, Aloysius Lande mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan digelarnya sidang perdana sengketa pilkada Toraja Utara di MK. Menurut Aloysisus, KPU Toraja Utara sebagai pihat termohon tidak gentar menghadapi gugatan yang diajukan pasangan DS-3 maupun pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Agustinus La’lang-Benyamin Patondok.

”Kita sudah melakukan semua tahapan pilkada sesuai dengan aturan main yang berlaku, sehingga kami tidak pernah merasa takut ataupun gentar menghadapi gugatan dari siapapun,” tegas Aloysius.

Dijelaskan Aloysius, KPU Toraja Utara melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh dokumen terkait pelaksanaan pilkada Toraja Utara, termasuk menghadirkan saksi-saksi jika dibutuhkan dalam persidangan.

“Urusan hukum di MK sudah kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum KPU. Saat ini, Bapak Ketua KPU bersama tiga anggota KPU lainnya sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang perdana besok (hari ini),” kata Aloysius.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana sengketa pilkada Toraja Utara ini mengagendakan pemerikasaan berkas perkara yang diajukan pasangan YS Dalipang-Simon Liling serta pemeriksaan berkas perkara yang dilayangkan oleh bakal calon bupati-wakil bupati Toraja Utara, Agustinus La’lang – Benyamin Patondok.

Pasangan Agustinus-Benyamin yang tidak diloloskan sebagai cabup-cawabup peserta pilkada menggugat KPU Toraja Utara di PTUN Makassar. Gugatan Agustinus-Benyamin dikabulkan oleh PTUN Makassar dan meminta KPU sebagai pihak penyelenggara untuk meloloskan pasangan Agustinus-Benyamin sebagai peserta pilkada bersama tujuh pasangan cabup-cawabup lainnya. Namun putusan PTUN itu diabaikan KPU Toraja Utara dan bersikeras tidak mengakomodir pasangan Agustinus-Benyamin sebagai cabup-cawabup peserta pilkada. KPU berdalih, keputusan PTUN Makassar itu belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut pantauan Kareba sepanjang pagi hingga soreh kemarin, menjelang sidang perdana sengketa pilkada Toraja Utara, kantor KPU Toraja Utara masih dijaga ketat aparat kepolisian yang diback up brimob. Sekeliling kantor dipasangi kawat berduri (barrier). Beberapa kendaraan taktis penghalau massa juga masih disiagakan di halaman kantor KPU. (AKA)

PPTK DINKES TORUT DIPANGGIL MENDADAK

PPTK DINKES TORUT DIPANGGIL MENDADAK

Diduga Terkait Keterlambatan Proyek DPDF tahun 2010

RANTEPAO --- Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah pada Dinas Kesehatan Toraja Utara, Yakob Kalo, tiba-tiba dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, kemarin. Pemanggilan Yakob ini diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek DPDF tahun 2010.

Menurut pantaun wartawan, Yakob datang ke kantor Inspektorat di Jalan Merdeka Rantepao, sekitar pukul 12.15 Wita dengan beberapa anak buahnya. Inspektur Inspektorat Toraja Utara, Azir Tandirerung menyambut kedatangan Yakob, yang memang sudah ditunggu-tunggu. Sebelum kedatangan Yakob, Azir mengakui sudah mengirim surat panggilan kepada PPTK proyek DPDF ini.

”Surat panggilannya sudah diantar pegawai ke Dinas Kesehatan tadi pagi,” terang Azir kepada wartawan.

Menurut Azir, pemanggilan Yakob ini berkaitan dengan banyaknya informasi yang masuk ke Inspektorat berkaitan dengan pelaksanaan proyek desentralisasi DPDF tahun 2010, yang hingga bulan Januari 2011, belum juga tuntas.

”Kita panggil mereka untuk menanyakan bagaimana sikap dan komitmennya (baca: Dinas Kesehatan), berkaitan dengan pelaksanaan proyek ini, apakah mereka mau menyelesaikan tepat waktu atau tidak,” terang Azir.

Dijelaskan, Inspektorat akan meminta Dinas Kesehatan membuat perjanjian untuk menuntaskan proyek DPDF tahun 2010 dengan kualitas yang memadai dan waktu yang tepat. Langkah ini, katanya, merupakan tindakan preventif lembaga pengawas internal pemerintah ini dalam mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah.

”Tugas Inspektorat tidak semata-mata melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan dan pencegahan. Makanya kita panggil PPTK-nya untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang akan dia tempuh untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” jelas Azir.

Sekedar diketahui, Dinas Kesehatan Toraja Utara mendapat suntikan dana segar sebesar Rp 9.862.274 dari Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan (DPDF-PP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2010. Dana sebesar ini akan digunakan untuk mendukung penguatan desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah.

Dalam keterangan persnya, awal bulan September tahun lalu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DPDF-PP Dinkes Toraja Utara, Yakob Kalo mengatakan dana ini akan digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Bangunan fisik yang akan dilaksanakan diantaranya pos kesehatan desa (poskesdes) sebanyak enam unit, senilai Rp 1,3 milyar; rehabilitasi dan peningkatan fasilitas puskesmas senilai Rp 1,6 milyar; pembangunan gudang farmasi dan perbekalan kesehatan dua lantai senilai Rp 1,425 milyar; dan pembangunan rumah dokter dan paramedis di tujuh puskesmas senilai Rp 2 milyar lebih.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan mengadakan kendaraan dinas berupa lima unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Dijelaskan Yakob, dari lima unit mobil ini, satu unit diantaranya berupa kendaraan taktis double cabin. Sedangkan empat unit lainnya berupa micro bus untuk puskesmas keliling.

Waktu itu, Yakob juga berjanji untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis dan akan berupaya menyelesaikannya sebelum akhir tahun anggaran 2010.

"Semua pekerjaan ini kita upayakan selesai tepat waktu. Tidak ada alasan bagi rekanan untuk menunda pekerjaan. Khusus untuk pembangunan gudang farmasi dan perbekalan kesehatan kita akan upayakan dua shif, siang dan malam, karena bangunan itu cukup besar," jelas Yakob kepada wartawan, kala itu.

Namun menurut pantauan lapangan hingga akhir Januari 2011, beberapa kegiatan fisik belum juga rampung. Salah satu contohnya adalah pembangunan gudang farmasi dan perbekalan kesehatan berlantai dua di Batuleleng, Rantepao. Hingga Senin, 31 Januari kemarin, kegiatan pembangunan masih berlangsung. Beberapa bagian bangunan terlihat belum selesai dikerjakan. (rey)

16 KECAMATAN TUNGGAK RASKIN

16 KECAMATAN TUNGGAK RASKIN

RANTEPAO --- Sebanyak 16 kecamatan dari 21 kecamatan di Toraja Utara masih menunggak pembayaran beras miskin (raskin) dengan jumlah tunggakan yang bervariasi. Pemkab Toraja Utara mengancam tidak akan melayani kecamatan yang masih menunggak.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Toraja Utara, Daniel Riman, yang ditemui siang tadi, menyatakan pihaknya hanya akan menyalurkan beras untuk masyarakat miskin ke kecamatan-kecamatan yang sudah melunasi tagihan raskin pada tahun 2011.

”Kita akan melayani kecamatan-kecamatan yang sudah lunas saja, yang belum lunas, nanti dulu,” tegasnya.

Langkah ini, kata Daniel, dilakukan pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para kepala lembang, lurah, maupun camat yang sering menunggak pembayaran raskin. Menurut Daniel, tunggakan ini diduga tertahan di lembang, lurah, atau kecamatan.

”Raskin yang sampai ke masyarakat pasti langsung dibayar, karena menurut pantauan kami, masyarakat membayar dulu baru ambil beras. Nah, untuk itu kita tidak akan layani kecamatan-kecamatan yang masih menunggak,” tegas Daniel.

Dijelaskan, dari 21 kecamatan yang ada di Toraja Utara, baru lima kecamatan, masing-masing Rantepao, Baruppu, Buntu Pepasan, Sesean, dan kecamatan Tikala, yang sudah melunasi pembayaran raskin tahun 2010. Selebihnya masih menunggak.

Menurut data dari Bagian Ekonomi, dari 16 kecamatan yang masih menunggak, kecamatan Dende Piongan Napo merupakan penunggak terbesar dengan total tunggakan sebesar Rp 95.904.000, disusul kecamatan Rindingallo Rp 60.752.000. Di tempat ketiga dan keempat dihuni oleh kecamatan Nanggala dengan total tunggakan Rp 50.528.000 dan kecamatan Balusu Rp 51.503.000. Total tunggakan raskin dari 16 kecamatan di Toraja Utara sebesar Rp 543.719.000.

Sedangkan pagu raskin untuk kebupaten Toraja Utara tahun 2010 sebanyak 3.552.830 kilogram dengan alokasi 313.485 kilogram per bulannya. Volume raskin sebanyak ini diperuntukkan bagi 29.899 rumah tangga miskin yang tersebar di 21 kecamatan di Toraja Utara. Dari jumlah RTM ini, lima besar kecamatan yang memiliki RTM paling banyak, yakni kecamatan Sa’dan yakni 1.592 RTM, disusul kecamatan Sopai 1.489 RTM, Sanggalangi 1.344, Kesu’ 1.325 RTM, dan kecamatan Buntao 1.189 RTM.

Dijelaskan Daniel, tahun 2011 ini pagu raskin untuk kabupaten Toraja Utara masih sama dengan tahun 2010. Hanya saja pada tahun ini RTM penerima raskin bisa menerima selama 12 bulan, berbeda dengan tahun 2010 yang hanya 11 bulan. Total pagu raskin Toraja Utara tahun 2011 sebanyak 3.761.820 kilogram. Tiap RTM akan mendapat jatah 15 kilogram beras per bulan. (rey)

Jumat, 13 November 2009

Puluhan PNS Terjaring Razia Satpol PP

Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Tana Toraja terjaring razia petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) karena tertangkap basah berkeliaran di tempat-tempat umum saat jam kerja. Petugas juga menjaring tiga unit kendaraan dinas (randis) berplat merah yang digunakan untuk berbelanja di pasar, serta siswa yang berkeliaran di jam sekolah.

Dalam razia kedisiplinan yang digelar beberapa waktu lalu, satpol PP menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat PNS berkeliaran di jam dinas diantaranya pasar sentral Makale dan terminal Makale. Dalam penyisiran itu, petugas memergoki belasan PNS yang umumnya wanita sedang asyik berbelanja di pasar sentral Makale. Beberapa PNS yang mengetahui kedatangan petugas, berusaha main kucing-kucingan dengan bersembunyi diantara lapak-lapak pedagang agar tidak terlihat oleh petugas. PNS yang berhasil terjaring kemudian namanya didata oleh petugas untuk diproses.

Di pasar sentral Makale, petugas juga mendapati tiga unit randis roda dua sedang terparkir di lokasi parkir masing-masing bernomor polisi DD 6882 U (randis dinas kesehatan), DD 6946 U (randis kelurahan Tondon kecamatan Makale) serta satu randis lainnya milik kelurahan Ponding Ao kecamatan Masanda. Ketiga randis tersebut diketahui digunakan bukan oleh PNS untuk berbelanja di pasar Makale pada jam kerja. Petugas kemudian mengambil data-data ketiga randis termasuk nama pemilik randis serta yang mengendarainya.

Petugas pun bergeser dari pasar sentral Makale dan melanjutkan penyisiran ke terminal Makale. Di lokasi ini petugas kembali mendapati belasan PNS yang asyik nongkrong di terminal Makale. Petugas juga berhasil menjaring

dua siswa sekolah yang berkeliaran di terminal Makale pada jam sekolah.

Kepala Satpol PP Tana Toraja, Ruben Poni mengatakan, para PNS yang terjaring tersebut kedapatan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat menunjukkan surat perintah dari atasannya. Razia kedisiplinan ini digelar mulai pukul 08.00-12.30 di dua lokasi, yakni pasar sentral Makale dan terminal Makale. Kedua tempat ini disinyalir sering sebagai tempat nongkrong PNS pada jam kerja.

"Ada 23 PNS yang kedapatan berkeliaran di tempat-tempat umum saat jam kerja saat kami menggelar razia kedisiplinan PNS. Kami juga berhasil memergoki tiga unit randis yang dipakai oleh yang tidak berhak untuk berbelanja di pasar pada jam kerja serta dua siswa yang bolos di jam sekolah," kata Ruben..

Menurut Ruben, penertiban PNS ini dilakukan atas perintah langsung bupati Johanis Amping Situru untuk menegakkan disiplin aparat karena hampir setiap hari banyak PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja sehingga perlu ditertibkan. Razia disiplin PNS ini secara rutin akan dilaksanakan tetapi dilakukan mendadak agar tidak ketahuan.

Nama-nama PNS yang terjaring akan diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut. Demikian juga dengan randis yang kedapatan digunakan oleh tidak berhak data-datanya diserahkan ke sekretaris daerah sebagai penanggungjawab aset daerah. Sementara siswa yang kedapatan bolos diserahkan langsung ke sekolah masing-masing.

"Kami hanya sebagai penindak di lapangan. Data-data PNS yang tidak disiplin serta randis yang disalahgunakan diserahkan ke SKPD yang menangani masalah pegawai dan aset daerah," kata dia.

Sebelumnya, bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru saat melantik pejabat struktural eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Tana Toraja beberapa waktu lalu, memerintahkan kepada satpol PP untuk terus merazia PNS yang sering

berkeliaran di luar kantor pada jam kerja. Menurut Amping razia ini digelar untuk menegakkan kedisiplinan pegawai karena telah memberikan contoh salah kepada masyarakat yang seharusnya PNS menjadi teladan bagi masyarakat. (r02/krb)

PNS Dominasi Pengurusan Akte Perceraian

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2009. Hingga akhir September, realisasi PAD yang dicapai Disdukcapil mencapai 130 persen atau sekitar Rp 1,2 milyar dari target yang ditetapkan APBD sebesar Rp 750 juta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja, Kendek Rante, menyatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

"Realisasi PAD yang masuk ke Disdukcapil sudah melampaui target awal yang dibebankan kepada kami. Di awal tahun kami dibebankan PAD Rp 550 juta dan pada APBD perubahan ditambah Rp200 juta. Akhir September PAD yang kami peroleh mencapai 130 persen dari target APBD induk dan APBD perubahan," kata Kendek Rante.

Dia menjelaskan, sumber PAD yang ada di Disdukcapil terdiri dari biaya pengurusan KTP dan biaya akte catatan sipil, seperti akte kelahiran, akte nikah, dan akte perceraian. Diperkirakan, realisasi PAD yang sudah dicapai Disdukcapil akan terus bertambah hingga akhir tahun anggaran. Pasalnya, tiga bulan ke depan banyak warga yang datang mengurus KTP dan akte catatan sipil ke Disdukcapil.

Menurut Kendek, dari catatan Disdukcapil, pengurusan akte catatan sipil yang paling menonjol di tahun 2009, yakni akte perceraian. Meski dirinya enggan membeberkan jumlah akte perceraian yang sudah dikeluarkan, sebagian besar kalangan masyarakat yang mengurus akte perceraian di Disdukcapil berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Rata-rata warga yang mengurus akte perceraian di Disdukcapil berstatus PNS. Kami hanya mengeluarkan akte perceraian berdasarkan surat pengantar dari pengadilan," kata Kendek Rante.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Toraja Riset Institut (TRI), Avelino Agustinus mengatakan, realisasi PAD yang berhasil dicapai Disdukcapil melampaui target harus diikuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemkab Tana Toraja. SKPD harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber PAD agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan keuangan daerah. Pasalnya, salah satu pendapatan keuangan daerah bersumber dari PAD.

Dia juga menyatakan prihatin dengan kondisi moral PNS di Tana Toraja yang banyak mengurus akte perceraian. Menurutnya, PNS mestinya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam perilaku, disiplin, dan

keharmonisan keluarga.

"Banyaknya PNS yang mengurus akte perceraian menunjukkan ada yang tidak beres dengan mental aparat negara di daerah ini," ujarnya prihatin. (r03/krb)

KPUD Tegaskan Pilkada Toraja Utara Digelar 2010

Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Tana Toraja, Luther Pongre'kun menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Toraja Utara harus dilaksanakan 2010 mendatang.

Hal ini ditegaskan Luther saat menghadiri deklarasi koalisi kerakyatan di hotel Marannu kota Makale, Selasa (22/9) lalu.

Luther menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Toraja Utara pada pasal 10 menyatakan paling lambat dua tahun setelah Toraja Utara disetujui menjadi satu kabupaten baru atau selambat-lambatnya 21 Juli 2010, sudah harus dilantik bupati dan wakil bupati devenitif. Dengan demikian, satu bulan sebelum pelantikan bupati defenitif sudah ada bupati terpilih di pilkada.

"Amanah UU menyatakan bupati Toraja Utara devenitif sudah harus dilantik dua tahun sejak UU nomor 28/2008 ditetapkan. Jadi pilkada di Toraja Utara harus digelar 2010 serentak dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Sulsel," tegas Luther.

Luther mengatakan, jika belum terbentuk KPUD di Toraja Utara, KPUD Tana Toraja bisa menangani pilkada di dua kabupaten sekaligus, Tana Toraja dan Toraja. KPUD Tana Toraja, jelas Luther, saat ini sedang menyusun rancangan teknis dan anggaran pilkada di Tana Toraja dan Toraja Utara sehingga pelaksanaan pilkada dua kabupaten ini bisa serentak dilaksanakan tahun 2010 mendatang.

Luther juga menjelaskan bahwa caretaker Bupati Toraja Utara sudah menyatakan kesiapan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada di daerahnya dan sudah mengusulkan ke pusat agar sekretariat KPUD Toraja Utara segera terbentuk.

Menurut Luther, apabila pilkada di Toraja Utara tidak dilaksanakan serentak dengan 10 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di 2010 mendatang maka akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di kabupaten ke 24 di Sulsel itu. Sebelum bupati devenitif dilantik, maka pemerintahan Toraja Utara masih dijabat seorang carekater yang tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis daerah. Diantaranya, peraturan daerah (perda) yang harus ditetapkan oleh pejabat bupati defenitif atas persetujuan DPRD Toraja Utara.

"Saat ini rancangan teknis pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara sementara masih digodok di KPUD Tana Toraja. Kami akan berupaya pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara dilaksanakan serentak tahun 2010 mendatang," kata dia.(r03)

Tiga Kandidat Bupati Kembalikan Formulir Di Partai Demokrat

MAKALE(SI) - Dari 20 kandidat bupati dan wakil bupati yang mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon di DPC Partai Demokrat Tana Toraja (Tator), baru tiga kandidat yang resmi mengembalikan formulir pendaftaran. Ketiga kandidat yakni, Victor Datuan Batara(Kapolres Tator), Yohanis Embon Tandipayuk (Ketua DPC Demokrat Tator) dan Marcellus H Rantetana (Direktur Papua Knowledge Centre For People Driven Development Propinsi Papua).

"Baru tiga kandidat yang resmi mengembalikan formulir pendaftaran di sekretariat DPC Demokrat Tator untuk mengikuti penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pilkada 2010," kata tim penjaringan DPC Demokrat Tator, Irvan Kaparan kepada Seputar Indonesia kemarin.

Irvan menjelaskan, dari ketiga kandidat bupati yang mengembalikan formulir di sekretariat DPC Demokrat Tator, hanya Victor Datuan Batara yang mengembalikan formulir bersama pasangan wakil bupatinya Rossiana Palloan yang saat ini menjabat Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Tator. Sementara Yohanis Embon Tandipayuk dan Marcellus H Rantetana belum mendaftarkan calon pasangannya.

Irvan mengatakan pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan calon wakil bupati di DPC Demokrat Tator akan berakhir 21 Oktober 2009 atau diperpanjang dua puluh hari dari jadwal semula 1 oktober. Namun, Irvan mengaku tidak mengetahui alasan perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon bupati karena perpanjangan ini atas perintah Sekretaris DPD I Demokrat Sulawesi Selatan.

"DPC Demokrat Tator hanya menjalankan perintah DPD untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Pendaftaran dan pengembalian formulir akan berakhir 21 Oktober mendatang," kata dia.

Irvan menambahkan, nama-nama bakal calon yang mengembalikan formulir pendafataran akan diserahkan tim penjaringan sekretariat DPC Demokrat Tator ke tim sembilan yang dibentuk langsung oleg DPP Demokrat untuk melakukan verifikasi bakal calon. Tim sembilan akan menjaring tiga nama bakal calon yang akan diusulkan ke DPD Demokrat Sulsel dan DPP Demokrat untuk menentukan salah satu kandidat yang akan digandeng dalam pilkada Tator 2010.

"Kami akan menyerahkan seluruh nama bakal calon yang sudah mengembalikan formulir ke tim sembilan melakukan verifikasi untuk diusulkan menjadi calon bupati dan calon wakil bupati. Keputusan final ada ditangan DPP Demokrat yang punya wewenang calon bupati dan calon wakil bupati yang akan digandeng Partai Demokrat," kata Irvan.

Pengelola Dana Bantuan WNI Eks Tim-Tim Diincar Polisi



Proses penyaluran dana bantuan bagi warga negara Indonesia (WNI) eks Tim-Tim diduga terjadi penyelewengan. Polres Tana Toraja akan menyelidiki kebenaran informasi itu. Bahkan polisi sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.
Wakapolres Tana Toraja, Kompol Andi Henock, saat ditemui wartawan, baru-baru ini, menyatakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polres, setiap kepala keluarga yang hendak mencairkan bantuan tersebut dikenai potongan 10 persen.
"Dari total Rp 5 juta bantuan per kepala keluarga, ada indikasi terjadi pemotongan sebesar 10 persen atau Rp 500 ribu," jelas perwira asal Papua ini.
Andi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi, pemotongan dana bantuan ini terjadi saat penerima bantuan akan melakukan pencairan dana. Setiap Kepala keluarga (KK) WNI eks Timor-Timor pasca jejak pendapat yang mengungsi ke Toraja memperoleh Rp 5 juta dalam bentuk uang tunai. Namun, penerima bantuan hanya menerima Rp 4,5 juta per KK setelah dipotong 10 persen.

Wakapolres menjelaskan, sebelum WNI eks Tim-Tim yang berdomisili di Toraja dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan mencairkan dana bantuan korban politik Tim-Tim, mereka diminta menandatangani surat pernyataan dengan sukarela dana bantuan yang mereka terima dipotong 10 persen dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Indikasi penyimpangan mengarah pada tindak pidana sesuai laporan WNI eks Tim-Tim yang berdomisili di Toraja yang terdaftar sebagai penerima bantuan korban politik pasca jejak pendapat dipaksa menandatangai surat pernyataan pemotongan dana 10 persen," katanya.
Perwira pertama Polri ini menyatakan, untuk menelusuri kebenaran adanya indikasi penyimpangan, Polres Tana Toraja sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan proses penyaluran dana bantuan bagi WNI yang meninggalkan Timor-Timor pasca kerusuhan jejak pendapat yang saat ini berdomisili di Toraja. Penyelidikian awal, tim akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan pendukung lainnya. Tim juga akan memanggil semua pihak-pihak yang terkait terhadap penyaluran dana bantuan korban politik, baik pengurus maupun penerima.

"Pekan ini tim sudah bergerak untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan pemotongan paksa dana bantuan yang diterima WNI eks Tim-Tim di Toraja. Setelah data dan keterangan serta bukti pendukung sudah lengkap, kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangannya," kata Henock.

Sementara itu, Ketua DPD Komite Nasional Korban politik Tim-Tim Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Israel Makole membantah telah terjadi pemotongan anggaran setiap bantuan yang diserahkan kepada WNI eks Tim-Tim di Toraja. Menurutnya, ada beberapa orang yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan dengan sukarela memberikan sebagian dana yang diterimanya kepada pengurus sebagai bentuk terima kasih dan tanpa ada paksaan sedikitpun.

"Kami tidak pernah meminta secara paksa sebagian dana bantuan yang diterima WNI eks Tim-Tim di Toraja. Kalau kami diberi dengan sukarela apa salahnya kami menerima karena itu dianggap sebagai rejeki," kata dia.
Untuk diketahui, jumlah WNI eks Tim-Tim di Tana Toraja dan Toraja Utara yang menerima bantuan sebanyak 455 orang. Bantuan ini bersumber dari anggaran kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tahun 2009 yang diperuntukkan bagi WNI korban politik yang mengungsi ke berbagai wilayah di Indonesia pasca kerusuhan jejak pendapat di Tim-Tim. Setiap penerima mendapat dana bantuan Rp5.000.000 per kepala keluarga. (r03/krb)
Eks Pimpinan DPRD Masih Kuasai Randis

LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tallu Lembangna (FKMTL) mendesak pemerintah kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD periode 2004-2009.
"Kami medesak Pemkab Tana Toraja dan Sekwan segera menarik randis pimpinan DPRD yang masih dikuasai ketiga orang mantan pimpinan DPRD. Kendaraan ini adalah milik daerah dan mau dipakai oleh anggota dewan yang baru," tegas Ketua LSM FKTL, Toto L. Balalembang, kepada wartawan baru-baru ini.

Ketiga mantan pimpinan DPRD yang dimaksud, masing-masing Pretty Yohana Tandirerung, M.G Lebang, dan Paulus Tangke.
Toto mengatakan, tiga mantan pimpinan DPRD itu tidak berhak lagi menggunakan randis yang merupakan aset daerah yang dipinjampakaikan ke sekretariat DPRD untuk fasilitas dan kepentingan tugas pimpinan DPRD. Untuk itu, pemkab Tana Toraja harus bertindak tegas menarik kembali randis yang dikuasi tiga mantan DPRD itu sehingga bisa digunakan pimpinan DPRD Tana Toraja, periode 2009-2014.

Toto juga mengatakan Sekretaris DPRD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di sekretariat DPRD dianggap tidak tegas sebagai fasilitator dalam upaya menarik randis pimpinan DPRD yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD.
"Yang berhak menggunakan randis pimpinan DPRD adalah pimpinan DPRD dalam rangka menunjang tugas-tugas wakil rakyat dan bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan," kata Toto.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, AP Samperompon saat ditemui di kantor DPRD Tana Toraja beberapa waktu lalu, mengakui tiga mantan pimpinan DPRD 2004-2009 belum mengembalikan randis. Dirinya sudah menyerahkan data-data seluruh aset daerah yang ada di sekretariat DPRD ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKKAD) sebagai penanggungjawab aset daerah yang ada di Tana Toraja.

"Sekretariat DPRD tidak berhak mengambil randis dewan yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRD dan hanya bertindak sebagai fasilitator. Yang berhak adalah pemkab karena aset yang ada di sekretariat dewan hanya titipan saja dari pemkab Tana Toraja," jelasnya.
Menurut Samperompon, saat ini pihaknya masih fokus terhadap pembagian dan penempatan anggota DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara pasca pelantikan. Namun, dalam waktu dekat dirinya akan menyurati ketiga mantan pimpinan DPRD yang hingga kini belum mengembalikan mobil dinas dewan meminta mengembalikan randis dewan yang sebelumnya mereka gunakan selama menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2009-2014. (r03/krb)

5 Tahun DPRD Tana Toraja Hasilkan 60 Perda
Selama kurang lebih lima tahun, sejak dilantik 23 September tahun 2004 lalu, 40 anggota DPRD Tana Toraja berhasil "menelurkan" 60 peraturan daerah (perda). Membuat Perda (baca: Undang-Undang) merupakan salah satu fungsi legislatif, selain fungsi pengawasan dan keuangan.
Mantan wakil ketua DPRD Tana Toraja, Paulus Tangke, menyatakan dari 60 buah peraturan daerah itu, sebagian besar merupakan usulan eksekutif, kemudian dibahas bersama DPRD, lalu disahkan. Sedangkan Perda yang murni inisiatif DPRD hanya sedikit. Sayang, Paulus tidak menyebut jumlah perda yang merupakan inisiatif atau diusulkan DPRD kemudian dibahas bersama pemerintah. Dijelaskan Paulus, dari 60 Perda itu, dua perda dihasilkan pada tahun 2004, 7 perda dihasilkan tahun 2005 dan 8 perda disahkan tahun 2006. Demikian juga di tahun 2007 produk hukum yang dihasilkan 15 perda, 17 perda disahkan di tahun 2008 dan 11 perda dihasilkan di tahun 2009.

Selain berupa Perda, 40 anggota DPRD Tana Toraja, periode 2004-2009 juga berhasil menghasilkan beberapa produk hukum lainnya. Diantaranya keputusan DPRD dan Keputusan pimpinan DPRD. Sejak 2004 hingga 2009 terdapat 106 keputusan DPRD, terdiri dari 7 keputusan tahun 2004, tahun 2005 36 keputusan dan tahun 2006 sebanyak 18 keputusan dibuat. Tahun 2007, DPRD Tana Toraja mengesahkan 25 keputusan DPRD. Dan di tahun 2008 dihasilkan 11 keputusan. Sedangkan tahun 2009 sudah sembilan keputusan DPRD yang disahkan. Sementara jumlah keputusan Pimpinan DPRD sejak tahun 2004-2009 yang dihasilkan sebanyak 64 buah, yakni tahun 2004 7 buah, 2005 sebelas buah dan tahun 2006 sepuluh buah. Sementara tahun 2007 keputusan pimpinan DPRD Tana Toraja yang dihasilkan sebanyak 12 buah, tahun 2008 enam belas buah dan tahun 2009 delapan buah keputusan pimpinan DPRD.

"Masih ada satu perda yang tertinggal yakni perda APBD Perubahan tahun anggaran 2009 yang masih sementara dalam pembahasan. Mudah-mudahan Raperda APBD Perubahan 2009 ini bisa kita tetapkan sebagai Perda sebelum masa bakti DPRD 2004-2009 berakhir 26 September 2009," kata legislator PDI Perjuangan Tana Toraja ini.

Paulus menambahkan, selain membuat produk hukum daerah di berbagai hal, DPRD juga berfungsi sebagai pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah (pemkab). Pengawasan yang dilakukan DPRD melalui rapat-rapat komisi, kunjungan kerja komisi-komisi dan rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerjanya.

"Selama lima tahun menjabat, 40 anggota DPRD Tana Toraja punya tugas dan fungsi untuk mengawasi kegiatan pemerintah kabupaten (eksekutif). Setiap permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam pengawasan dibahas melalui komisi dengan mitra kerjanya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Toraja Recearch Institute (TRI), Avelino Agustinus mengatakan, kinerja DPRD Tana Toraja 2004-2009 belum sepenuhnya maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat, terutama dalam mengontrol kinerja Bupati. Diharapkan, DPRD baru yang terpilih pada pemilihan legislatif pemilu 2009 nantinya bisa lebih lebih baik lagi. Salah satunya, setiap saat melakukan evaluasi perda yang dibuat sehingga berjalan dengan baik dan berguna bagi masyarakat.

Dia mencontohkan, dari 60 peraturan daerah yang disahkan, hanya satu atau dua saja yang merupakan inisiatif atau usulan DPRD, selebihnya merupakan usulan eksekutif. Sedangkan di bidang pengawasan, belum ada satu pun kasus atau temuan DPRD Tana Toraja yang bermuara ke rana hukum. "Kita tidak tahu apakah kerja eksekutif sudah mantap di mata legislatif atau legislatifnya yang tidak kerja," tegas Avelino.

TRI bahkan mensinyalir selama periode lalu, anggota DPRD terkesan "akrab" dengan eksekutif. Ini disebabkan karena pembagian "kue" yang merata antara pemerintah dan DPRD dalam bentuk proyek perkotaan dan pedesaan (perkodes).

"Harapan kita, DPRD yang baru ini bisa lebih kritis dan bekerja lebih keras untuk rakyat. Itu perkodes kalau bisa ditiadakan, karena prakteknya sudah melenceng dari tujuan awalnya," tegas mantan aktivis Kopel Sulawesi ini. (r06/krb)